DINAS SOSIAL KABUPATEN NATUNA

Gedung Komersil II Lantai I Komplek Natuna Gerbang Utara Ku Jalan Mesjid Agung – Ranai Kabupaten Natuna

Penyerahan Alat Bantu dan BST Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Ranai,

Penerima bantuan alat bantu merupakan usulan dari camat yang terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan rician :

  • Kursi roda sebanyak 170 unit;
  • tongkat ketiak sebanyak 35 unit;
  • tongkat kaki tiga sebanyak 35 unit dan
  • kaki palsu sebanyak 3 unit.

Penyerahan Bantuan Sosial TunaiĀ  dalam rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Natuna Tahun 2024 diberikan kepada 656 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, besaran BST yang diserahkan sebesar Rp. 200.000,- /bulan.

Ranai, 22 November 2023
Dinas Sosial Kabupaten Natuna dan Tagana Kabupaten Natuna berkolaborasi dengan Pihak sekolah SDN 011 Ranai dalam melakukan edukasi deteksi dini dan mitigasi bencana dalam kegiatan Tagana Masuk Sekolah (TMS). Kegiatan TMS di SDN 011 Ranai dengan menghadirkan narasumber berasal dari Dinas Sosial Provinsi Kepri (Apit Wahyudi, S.IP) dan Ketua Tagana Provinsi Kepri (Boby Wahyudi, SE)

Apa Itu DTKS

Apakah DTKS itu ?
Kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dilansir dari laman resmi DTKS Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pengertian DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS disebutkan penjelasan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Bantuan Pangan Non Tunai

Apakah itu BPNT ????????

Pemberian Bantuan Korban Bencana

Dinas Sosial Kabupaten Natuna melakukan kunjungan lapangan dan pemberian bantuan sosial dalam mengurangi resiko sosial terhadap korban bencana alam yang rumahnya tertimpa pohon di Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara

 

Distribusi Logistik

Natuna, 2 Februari 2024
Distribusi logistik bencana ke Unit Gudang Kecamatan Suak Midai dan Kecamatan Midai dari Gudang Dinas Sosial Kabupaten Natuna sebagai antisipasi terjadinya bencana mengingat kondisi cuaca yang ekstrem akhir-akhir ini.

Sosialisasi Zona Integritas

Ranai, Dinas Sosial Kabupaten Natuna berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan menciptakan Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.

Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Penyuapan (atau suap saja), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Penyerahan Alat Bantu

Pulau Tiga Barat, 3 September 2023 Dinas Sosial kabupaten Natun melakukan penyerahan bantuan alat abntu disabilitas/lansia berupa 1 unit kursi roda, 4 unit walker segi empat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPKS ODGJ yang telah dirujuk dari RSJ Tampan Pekanbaru.