DINAS SOSIAL KABUPATEN NATUNA

Gedung Komersil II Lantai I Komplek Natuna Gerbang Utara Ku Jalan Mesjid Agung – Ranai kabupaten Natuna

Penandatanganan PKS dengan RRI

22 Agustus 2024. bertempat di Ruangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Dinas Sosial Kabupaten Natuna dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Ranai Meliputi: 1. sosialisasi program reformasi birokrasi tematik mengenai kesejahteraan sosial, 2. penyediaan alokasi waktu penyiaran program reformasi birokrasi tematik mengenai kesejahteraan sosial, 3. penigkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pemberian pemahaman dasar dalam program reformasi birokrasi tematik mengenai kesejahteraan sosial; dan pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan tujuan perjanjian kerja sama ini.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Fasilitasi/Atribut Pelayanan Khusus di Dinas Sosial

Pengaduan Ombusmand

Poster-PPM-Eksternal-Cetak-A4-_-A3.pdf

×

Jenis Pelayanan Dinas Sosial

JENIS-PELAYANAN.pdf

×

Sosialisasi Bidang pelayanan Publik

Pelaksanaan Coaching Seassion / pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 12 juni 2024 di Gajah Mina Ballrom Jelita Sejuba Natuna. pelaksanaan acara dari Bagian Organisasi SETDA Kab. Natuna dan Narasumber dari Kemenpan RB.

Publikasi Pengaduan Tahun 2023

Dinas Sosial Kabupaten Natuna telah terhubung secara nasional melalui aplikasi Sp4n Lapor dan pada tahun 2023 Dinas Sosial Kabupaten Natuna memiliki 3 (tiga) aduan dan langsung ditindak lanjuti dalam penyelesaian masalah aduan tersebut.

Penyerahan Alat Bantu dan BST Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Ranai,

Penerima bantuan alat bantu merupakan usulan dari camat yang terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan rician :

  • Kursi roda sebanyak 170 unit;
  • tongkat ketiak sebanyak 35 unit;
  • tongkat kaki tiga sebanyak 35 unit dan
  • kaki palsu sebanyak 3 unit.

Penyerahan Bantuan Sosial TunaiĀ  dalam rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Natuna Tahun 2024 diberikan kepada 656 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, besaran BST yang diserahkan sebesar Rp. 200.000,- /bulan.

Ranai, 22 November 2023
Dinas Sosial Kabupaten Natuna dan Tagana Kabupaten Natuna berkolaborasi dengan Pihak sekolah SDN 011 Ranai dalam melakukan edukasi deteksi dini dan mitigasi bencana dalam kegiatan Tagana Masuk Sekolah (TMS). Kegiatan TMS di SDN 011 Ranai dengan menghadirkan narasumber berasal dari Dinas Sosial Provinsi Kepri (Apit Wahyudi, S.IP) dan Ketua Tagana Provinsi Kepri (Boby Wahyudi, SE)

Apa Itu DTKS

Apakah DTKS itu ?
Kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dilansir dari laman resmi DTKS Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pengertian DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS disebutkan penjelasan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.