Sosialisasi Zona Integritas
Ranai, Dinas Sosial Kabupaten Natuna berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan menciptakan Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.
Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas pengi...






