Pengantaran Pasien ODGJ

Ranai, 26 Juli 2020. Pengantaran Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dirujuk ke RSKJ Provinsi Kepuluauan Riau di Tanjung Uban bersama-sama dengan Pihak Satpol PP dan Dinas Kesehatan. setelah melakukan perawatan dan pengobatan selama 14 hari, Pasien dijemput kembali oleh Dinas Sosial kabupaten Natuna. semoga kedepannya membaik dan berkontribusi dalam segala aktifitas positip. perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sosial dalam melakukan rehabilitasi sosial agar segala hak diterima dan kewajiban terlaksana oleh pasien layaknya WNI umumnya.