DINAS SOSIAL KABUPATEN NATUNA

Gedung Komersil II Lantai I Komplek Natuna Gerbang Utara Ku Jalan Mesjid Agung – Ranai Kabupaten Natuna

Archives Desember 2022

Bantuan Banjir Dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna

Natuna – Banjir melanda sejumlah wilayah di Pulau Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. Total ada dua kecamatan dan tujuh desa yang terendam banjir.
Banjir yang diakibatkan hujan deras dan luapan Sungai Ranai Darat mulai terjadi tergenang.

Kecamatan yang terendam banjir adalah Bunguran Timur tepatnya di Kelurahan Ranai, Kelurahan Ranai Darat, Kelurahan Bandarsyah, Kelurahan Batu Hitam. Untuk Kecamatan Bunguran Timur Laut desa yang terdampak ialah Desa Sebadai Hulu Dan Desa Ceruk.

“Bantuan logistik diberikan kepada Korban Banjir meliputi sembako, mie instan, Makanan siap Saji, Makanan Anak, Family Kit dan selimut”

“Dinas Sosial juga membuka dapur umum untuk menyiapkan makanan siap saji untuk diberikan kepada korban banjir yang ada di Kabupaten Natuna”

Penyaluran Bantuan Sosial BPNT/sembako, PKH dan BLT BBM

Dinsos Natuna : Pemerintah Kabupaten Natuna menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Inflasi.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Kantor Pos Ranai, Natuna, Jalan Datuk Kaya Mohamada Benteng, Senin (28/11).

Wan Siswandi mengatakan, Pemkab Natuna menyalurkan BLT BBM bulan Oktober, November, dan Desember sebesar Rp 100.000/bulan yang disalurkan dalam 1 (satu) kali penyaluran yaitu sebesar Rp. 300.000.

Bantuan Langsung Tunai itu tambah Wan Siswandi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

“Pemerintah Daerah Natuna wajib menyisihkan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan,” sebut Wan Siswandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Puryanti, SP mengatakan, “jumlah Penerima BLT BBM itu tersebar di seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Natuna yakni sebanyak 5000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima merupakan warga yang benar-benar membutuhkan dan bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT/Sembako dan BLT BBM dari pemerintah provinsi maupun pusat. Data penerima telah sesuai dengan usulan dari desa/kelurahan yang di tandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa”.