Kegiatan Dinas Sosial
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, komponen dasar penghitungan iuran wajib adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, serta Tambahan Penghasilan Pegawai. Dalam rangka mempermudah penghitungan dan pemotongan iuran wajib tersebut dan meningkatkan akurasi data iuran kepesertaan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Untuk itu, bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kabupaten Natuna telah ikut serta mengikuti kegiatan Sosialisasi ARIP yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna di RM. Sisi Basisir tanggal 21 September 2023